Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2023

K3

 KOMPUTER DAN KESEHATAN Bagian-bagian dari teknologi informasi yang berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kerja.  1. Monitor Monitor komputer pada umumnya menggunakan tabung gambar (CRT) yang dapat memancarkan intensitas cahaya cukup tinggi untuk diterima oleh mata manusia. oleh karena itu, bagian dari perangkat ini harus memiliki layar anti radiasi, agar mata terhindar dari kerusakan. Untuk mengurangi keluhan pada mata, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. a. Letakkan monitor sedemikian rupa diruangan sehingga layar monitor tidak memantulkan cahaya dari sumber cahaya lain. b. Letakkanlah monitor lebih rendah dari garis horizontal mata, agar tidak mengadah atau menunduk. c. Aturlah cahaya monitor agar tidak terlalu terang dan gelap. d. Sering-seringlah mengedipkan mata untuk menjaga mata tidak kering. Sesekali memandang jauh ke luar ruangan. 2. CPU (Central Processing (Unit) Bagian dari perangkat komputer ini tidak boleh langsung bersentuhan dengan tangan(basah) karena...

Haki

 HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL   Perangkat Lunak Konsep HaKi  "Hak atas Kekayaan Intelektual" (HaKI) merupakan terjemahan atas istilah "Intellectual Property Right" (IPR) Istilah tersebut terdiri dari tiga kata kunci yaitu: "Hak", "Kekayaan" dan "Intelektual". Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat: dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Sedangkan "Kekayaan Intelektual"merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan seterusnya. Terakhir, "Hak atas Kekayaan Intelektual" (HaKI) merupakan hak-hak (wewenang/kekuasaan) untuk berbuat sesuatu atas Kekayaan Intelektual tersebut, yang diatur oieh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku.  Aneka Ragam HaKI : 1. Hak Cipta (Copyright) berdasarkan pasal I ayat I Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta: "Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta at...

Undang-undang ite

 Definisi Sebelum membahas lebih dalam mengenai perdebatan penggunaan UU ITE, mari mengenal pengertian dari produk hukum satu ini. Sederhananya, UU ITE atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah undang-undang yang mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik. Fungsi Sebagai UU yang mengatur informasi dan transaksi elektronik di Indonesia, berikut beberapa manfaat UU ITE: Menjamin kepastian hukum untuk masyarakat yang melakukan transaksi elektronik. Mendorong adanya pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Salah satu upaya mencegah adanya kejahatan yang dilakukan melalui internet. MACAM-MACAM : 1. Menyebarkan Video Asusila Perbuatan pertama yang dilarang dalam UU ITE adalah orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ini diatur dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE. Setiap orang yang melanggar kesusilaan ...